PRESIDEN PRABOWO HARUS BELA RAKYATNYA, MASYARAKAT BERJUANG BUAT TENDA UNTUK DUDUKI LAHAN WARGA YANG DIDUGA DILUAR IZIN HGU PTPN VII SEKARANG PTPN IV

Pada saat ditanya awak media apa yang menjadi tuntutan aksi Sugeng Purnomo menjawab dengan tegas bahwa yang menjadi tuntutan adalah :

  1. PTPN VII /IV bersama BPN menunjukkan batas lahan izin HGU dengan batas Lahan masyarakat.
  2. Melepaskan Lahan makam dan lahan disekitarnya yang tidak masuk dalam batas / atau diluar titik kordinat Izin HGU kepada masyarakat Tanjung Pandan dan sekitarnya.
  3. Memeriksa dan mengusut tuntas PTPN VII/IV Unit Bekri adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap pada perpanjangan izin HGU yang mana pada tahun 2002 perpanjangan dilakukan masih terjadi konflik dengan masyarakat namun Bupati Lampung Tengah memberikan Rekomendasi Perpanjangan.

Menurut Sugeng Purnomo sebenarnya tuntutan masyarakat ini tidak berlebihan dan sangat mudah diselesaikan asalkan ada kemauan dari Pihak PTPN VII/ IV dan BPN Lampung Tengah untuk terbuka dan transparan atas batas izin HGU yang sebenar – benarnya.

Supaya temen temen media ketahui selama 22 tahun konflik dengan masyarakat,masyarakat tidak pernah melakukan tindakan anarkis terhadap PTPN VII/IV Unit Bekri.

Semestinya PTPN VII /IV Unit Bekri selaku Perusahaan BUMN artinya BUMN juga milik masyarakat karena uang untuk modal adalah uang Negara artinya uang Rakyat bukan malah menindas Rakyat.

Ditegaskan kembali oleh Sugeng Purnomo kami tidak akan meninggalkan tempat /lokasi yang kami klaim sebelum adanya Pihak PTPN VII/IV Bekri menunjukkan batas izin HGU yang sebenar – benarnya dan kami bukan mengancam namun kami akan menambah kekuatan dengan meminta bantuan kepada semua Pihak baik dari Ormas LSM dan Pihak lain untuk membantu kami melakukan aksi secara besar – besaran pungkasnya. (Tim-red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *