Polisi juga mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa terkait penyalahgunaan dana desa. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Pengungkapan Kasus Curanmor dan Penganiayaan Berat, Operasi Jaran Mahakam 2024 berhasil meringkus 12 pelaku curanmor.
Salah satu kasus di Kecamatan Kaliorang melibatkan dua pelaku, HR (21) dan ES (25), dengan kerugian mencapai Rp44 juta. Di Sangatta, dua anak di bawah umur juga diamankan dengan motif kecanduan judi online.
Tujuh unit motor curian berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepada korban melalui sistem pinjam pakai.
Polsek Sangkulirang berhasil menangkap pelaku penganiayaan, DW (34), yang menewaskan korban AM (40) dengan badik. Motifnya adalah sakit hati dan tersinggung. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Penemuan dan Penanganan Kasus Pembuangan Bayi
Polres Kutim mengungkap kasus pembuangan bayi di Gang Komando, Sangatta Utara. Tersangka, K (31), telah diamankan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka melahirkan tanpa status pernikahan dan membuang bayinya karena panik.
Kasus penemuan bayi di Kanal Dua masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil tes DNA.
DP3A Kutim menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Polres dalam penanganan kasus anak, memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai undang-undang.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, serta berperan aktif dalam memberantas kejahatan, terutama narkoba. ( ARSD )

