Pinjam Alasan Beli Rokok, Pria Ini Malah Gadaikan Motor Teman Sendiri

“Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang senilai Rp500 ribu,” ujar AKP Edi Suhendra.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *