Personel Polsek Sungai Pinang Berhasil Ringkus 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Penangkapan ini kemudian berkembang setelah petugas melanjutkan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari YA melalui perantara seorang wanita berinisial RO, dan asal barang tersebut berasal dari tersangka SO. Petugas pun segera bergerak cepat untuk meringkus dan mengamankan seluruh pelaku beserta barang bukti sabu seberat 1.89 gram bruto, guna diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa para pelaku telah diamankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 sub Pasal 112 sub Pasal subs 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKP Rachmat Aribowo.

Operasi yang dilakukan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Sungai Pinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polsek Sungai Pinang berharap dengan tertangkapnya para pelaku ini, peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

( ARYA ARSD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *