Permintaan Tambahan Dana Pengawasan Proyek Gedung Kesehatan Way Kanan Tuai Sorotan

Ia menambahkan, penggunaan metode e-Katalog merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2025 seluruh transaksi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan e-Katalog versi 6.0. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penyerahan DIPA dan TKD Tahun 2025 di Istana Negara pada 10 Desember 2024 lalu.

“Sangat tidak logis jika saat ini masih ada dorongan untuk menambah anggaran dengan alasan kebutuhan pengawasan, padahal jelas ada metode yang lebih efisien dan akuntabel melalui e-Katalog,” imbuhnya.

Ridwan juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala BPKAD Kabupaten Way Kanan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dasar regulasi dan legalitas usulan penambahan anggaran pengawasan tersebut. Kepala BPKAD menjawab,

“Untuk usulan penambahan anggaran belum ada usulannya… Mungkin itu penataan terkait dana DAK ya. Kalau itu diatur dalam petunjuk teknis dana DAK masing-masing kementerian. Saya masih di Jakarta, jadi belum pantau di kantor.”

Ridwan mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan dengan prinsip tepat guna dan efisien.

“Jika ada metode pengadaan yang lebih murah, aman, dan sesuai regulasi, kenapa harus memilih cara yang rumit dan apalagi diduga berpotensi rentan terhadap masalah?” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *