Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tidak Ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Ketika awak media DGNews menemui salah satu Komisioner KPU Blora Noorman Pramono, S.IP Divisi Hukum dan Pengawasan di kantornya, menjelaskan Tiga hari sejak diumumkan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024, tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah KonstitusiNomor 3 Tahun 2024 tentang
TATA BERACARA DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 7 ayat 2 & 3 ; Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan  perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.

Sampai dengan tadi malam (Jumat, 6 Desember 2024) melalui website Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  (MKRI), Alhamdulillah Blora Tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah masih berlanjut di Tingkat Provinsi yang di agendakan Sabtu – Minggu (7-8 Desember). Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Blora menunggu informasi resmi dari MKRI. Sesuai PKPU 18 Tahun 2024, Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *