Kapolsek mengatakan, di lokasi pesta sabu, Polisi juga mengamangkan barang bukti.
Diantaranya 1 buah alat hisab shabu-shabu/bong, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok, 2 buah korek api, serta 1 buah plastik klip kecil yang berisikan sisa pakai Narkotika jenis shabu-shabu.
Edi mengatakan, dari hasil interogasi, sabu-sabu yang digunakan ketiga tersangka didapat dari seorang buruh harian lepas berinisial SFN (42) asal Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
“Setelah menangkap 3 tersangka pesta sabu, kita lanjutkan penangkapan terhadap pengedar berinisial SFN di jalan Kampung Haduyang Ratu,” ujarnya.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)

