Miris !!! Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Karangboyo Abaikan K3

Ketika tim liputan hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pelaksana proyek, namun tim liputan tidak berhasil menjumpainya.

Tanpa memakai APD lengkap, sama dengan abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berarti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ketua LSM LCB menyampaikan pentingnya para pekerja proyek menggunakan pelindung diri atau safety.

“Para pekerja proyek harus mengikuti aturan dengan memakai APD (Alat Pelindung Diri), kalau tidak memakai berarti tidak mengikuti aturan K3,” tegasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *