Sudah jelas anggaran tersebut harus di periksa oleh aparat penegak hukum (APH). Mengapa harus di periksa? Diduga jadi korupsi berjamaah oleh para pejabat di Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Ketua Umum LSM KAKI Lampung menjelaskan, bahwa pekerjaan rehabilitas gedung UKS dan rehabilitas ruang kelas SMPN 3 Natar Lampung selatan. Di duga tidak sesuai spesifikasi, mutu pekerjaan jauh dari RAB,
terlihat jelas mark-up yang di kondisikan, rehab ruang 8 kelas hanya mengerjakan, atap, plapon, lantai dan kusen,
apakah masuk akal kita yang sehat anggaran tersebut sangat lah besar, janganlah menghambur-hamburkan uang rakyat ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung,
LSM KAKI Lampung juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) jangan tutup mata.
Karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung pada hari Senin kemarin kami selaku LSM KAKI Lampung, sudah kami suratin tapi sampai sekarang belum ada tanggapan nya ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung.

