Ancaman sanksi pidana menanti didalam surat somasinya, LPKSM YKBA mengingatkan PT. BTLA Mesuji Lampung akan konsekuensi hukum yang diterima berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Merujuk pada regulasi tersebut, perusahaan yang dengan sengaja tidak memungut atau menyetorkan iuran BPJS terancam dalam sanksi pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Jangan sampai alasan administratif menjadi dalih untuk melalaikan kewajiban, seluruh pekerja memiliki resiko kerja yang tinggi. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab kalau tidak ada perlindungan BPJS ?? ujar Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung (Septian Ariyandi).
Tuntutan LPKSM YKBA melalui surat somasi yang dilayangkan sangat tegas terhadap dugaan yang telah dilakukan oleh PT. BTLA Mesuji Lampung, antara lain sebagai berikut :
- Segera memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada LPKSM YKBA.
- Mendaftarkan seluruh pekerja dalam program Jaminan Sosial tanpa terkecuali.
- Membuktikan setoran iuran yang telah menjadi beban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Jika somasi yang telah dilayangkan tidak diindahkan oleh PT. BTLA Mesuji Lampung, DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung dan DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji menyatakan kesiapannya untuk membawa dugaan kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ujar Ketua DPD LPKSM YKBA LAMPUNG. Dan Ketua DPC LPKSM YKBA MESUJI.

