LPK YKBA Dorong Penegakan Perlindungan Konsumen, Dua LPKLN Dilaporkan ke Polda

Ketua DPW Sumbagsel LPK YKBA, Ahmad Effendi, didampingi jajaran pengurus menegaskan bahwa sebelum menjadi laporan resmi, LPK YKBA telah lebih dahulu menempuh mekanisme dumas ke Polda Lampung.

“Setelah ditindaklanjuti dan dinilai memenuhi unsur, barulah perkara ini naik tahap menjadi laporan. Ini langkah berjenjang dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi ruang bagi lembaga perlindungan konsumen untuk bertindak preventif, tanpa harus menunggu adanya korban, apabila terdapat dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

LPK YKBA sekaligus mengapresiasi Polda Lampung atas respons dan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. Sebagai penutup, LPK YKBA menegaskan bahwa jalur hukum ditempuh setelah upaya edukasi, audiensi, dan klarifikasi dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *