
JAKARTA – Melalui pernyataan resmi, Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengumumkan larangan penggunaan gawai bagi anak di bawah umur sebagai bagian dari program perlindungan anak.
Sekjen RPPAI, A.S. Agus Samudra menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian tentang dampak buruk penggunaan gawai pada perkembangan anak.
“Penelitian menunjukkan bahwa gawai dapat merusak pola pikir, keterampilan sosial, dan kesehatan fisik anak,” jelas Sekjen Rumah PPAI saat di wawancarai awak media, Minggu (13/10/24).
Selain mempengaruhi perkembangan kognitif, Agus Kliwir pangilan akrab menambahkan terkait banyak konten di internet yang tidak sesuai untuk anak -anak.
Pages: 1 2

