Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Kamis (8/2/24).
Feabo mengatakan bahwa ditangkapnya SO Als Entik yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, tepatnya di Kp. Tanjung Jaya.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Kampung setempat dan berhasil mengamankan SO Als Entik berikut barang bukti.
“Seluruh barang bukti itu, berhasil kami amankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di dalam rumah tersebut,” imbuhnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)

