Andi TB yang juga menjabat Dewan Pakar Pemuda Pancasila Kabupaten Lamteng, menjelaskan undang-undang yang dimaksud, yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan.
“Karena sudah menimbulkan kecemasan masyarakat yang berdampak pada kemacetan dan kerusakan jalan serta kecelakaan. Saya membuka diri kepada seluruh unsur yang ingin bersama-sama menerapkan peraturan tersebut,” ujarnya.
Dirinya berharap, pihak yang berwenang untuk menegakkan peraturan dan menghentikan angkutan, serta meminta pihak tambang ilegal segera menutup dan yang legal segera menggunakan jalur angkutan khusus.
“Dalam waktu dekat kami akan menemui legislatif dan eksekutif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (*)

