Sementara, Junaidi Ketua Distrik GMBI Lampung Tengah menyampaikan kepada awak media bahwa tuntutan masyarakat adalah meminta agar lahan yang diluar ijin HGU No. 5 tahun 2002 diserahkan mengingat lahan tersebut yang sejak sebelum terjadinya G.30.S PKI merupakan lahan yang digarap oleh orang tuanya dan yang menjadi bukti adanya makam tua telah digusur oleh PTPN untuk ditanami kelapa sawit.
“Sumber keterangan dari Junaidi ketua DPD GMBI Lamteng sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Lamteng, aksi demo akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025 kerahkan kurang lebih 1500 massa, untuk menuntut pengukuran ulang kepada ATR/BPN Lampung Tengah lahan warga masyarakat yang diduga di kuasai oleh PTPN VII Unit Usaha Bekri merujuk permasalahan yang sedang di bahas oleh Ahmad Giri Akbar DPR RI Komisi II menyambut baik langkah Ukur ulang HGU Sugar Group Company (SGC),” ucapnya
“LSM GMBI meminta agar PTPN VII Unit Usaha Bekri jangan bertindak arogan terhadap warga masyarakat,” Kata Junaidi Ketua distrik GMBI Lamteng.
“Karena tidak ada niat baik PTPN VII Unit Usaha Bekri untuk menyelesaikan permasalahan konflik yang berkepanjangan dengan warga masyarakat, maka ketua DPD LSM GMBI Lampung Tengah merencanakan Aksi gerakan demo bersama masyarakat besar besaran kurang lebih 1500 massa akan turun jalan,” Tegas Junaidi. (*)

