
Lampung Tengah – Upaya pengawasan untuk memastikan pekerjaan proyek strategis 2025 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berjalan transparan, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Inspektorat, melakukan monitoring langsung sejumlah proyek pembangunan di wilayah Anak Tuha dan beberapa titik pekerjaan proyek lainnya di Kabupaten Lamteng, Jumat, (24/10/2025).




Langkah tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang intelijen penegakan hukum dan pengamanan pembangunan strategis.
Monitoring lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Saputra, didampingi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, serta jajaran Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPK, dan PPTK terkait.
Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Saputra, mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan langkah konkret untuk mengawal pembangunan sejak awal.
Kejaksaan, kata dia, tidak hanya hadir dalam proses penegakan hukum refresif, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
>“Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tapi juga memiliki fungsi preventif dan intelijen penegakan hukum. Kami hadir sejak awal untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tommy kepada media, saat memantau kegiatan di wilayah Anak Tuha.
Tak hanya itu, Kejaksaan juga melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bisa mengganggu pelaksanaan pembangunan di daerah.
“Kami pantau semua potensi di lapangan, mulai dari intervensi pihak tertentu, keterlambatan pekerjaan, hingga potensi penyimpangan. Semuanya kami antisipasi sejak dini agar tidak menghambat pembangunan,” tegasnya.
Tommy menjelaskan, upaya pengawasan dan pencegahan dilakukan melalui Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang juga memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek.
Pendampingan bukan berarti kebal hukum. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi hingga berpotensi merugikan keuangan negara, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

