
Opini | Kahumas DPC PWRI Lamteng
Penulis | Romo
Lampung Tengah | Anggaran dana desa merupakan stimulan yang banyak membantu membiayai pembangunan desa. Undang-undang desa No 6 tahun 2014 ini menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Permendagri 111/2014 tentang teknis peraturan desa. Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa. Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa.

Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa terdapat beberapa poin krusial yang terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang diusulkan 9 tahun untuk 2 periode, serta kenaikan alokasi Dana Desa sebesar 20 persen atas revisi UU Desa, merupakan tuntutan Kades kades secara nasional yang akhirnya terealisasi.
Menurut Aswar Kahumas DPC PWRI Lampung Tengah, “dalam mendorong Desa untuk berlomba-lomba memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa, bertujuan agar penggunaan Dana Desa yang sejalan dengan fokus nasional, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, hingga dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen, seperti apa yang kami kutip dari Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin waktu rapat Revisi UU Desa mampu mendorong percepatan pembangunan desa secara merata”, Kata Aswar

