Pasal 7 UU No. 47 tahun 1999 berbunyi “Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang terdiri atas wilayah Kec. Bontang Utara, dan Bontang Selatan”.
Batas Utara Kota Bontang dengan Kec. Sangatta Kab. Kutim, perbatasannya antara
Kel. Belimbing Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Teluk Pandan Kec. Sangatta Kutim.
Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dengan Santan Ulu Kec. Marangkayu Kab. Kutai Kartanegara dan Desa Suka Rahmat Kec. Sangatta Kutim.
Selanjutnya Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Setimpo Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Suka Rahmat Kec. Sangatta Kutim.
Terakhir Batas Barat, perbatasannya antara Kel. Belimbing Kec. Bontang Utara Kota Bontang dengan Desa Teluk Pandan Kec. Sangatta Kutim.
Demikianlah isi bunyi Pasal 2 Permendagri No. 25 tahun 2005, yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 17 Juni 2005. ( ARSD)

