Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Lanjut (W) menyampaikan dulu juga pernah ada salah satu warga sebelum beliau meninggal menyampaikan keluhan bauk, kepada winoto “ngono Kuwi mambu loh Win, dan winoto menjawab, “lah lemah-lemah ku Dewe yuk”. Lah kita nggak bisa ngelak lah om, memang benar tanah-tanah dia. dan (W) Mengharapkan kandang agak jauh, jangan di lingkungan pemukiman, (W) juga menyampaikan ke awak media nggak ada izin lingkungan sepengetahuan saya, dan tidak pernah ada yang datang meminta izin lingkungan.”tutup(W)

“Selanjutny awak media pada pukul 17:12 kembali menyatroni rumah winoto. pada saat di konfirmasi awak media, winoto membenarkan bahwa kandang babi benar miliknya, dan yang punya saya kurang lebih 15 ekor babon (indukanya), saya juga sudah 4 tahun ini tidak ada komplen dari warga.’ucap winoto

Dan Winoto menerangkan ke awak media saya sudah mengantongi izin dari lingkungan sekitar, beserta IMB yang di ketahui kepala desa Rajabasa Lama bapak Zunaidi’.”tutur winoto”

Lanjut winoto menyampaikan ke awak media bahwa yang menernak babi disini masih 5 orang termasuk saya winoto, Wayan, Sumarno, Jufri, Enik, dan masih mau menambah kandang di belakang dan untuk izin dari dinas-dinas terkait saya tidak ada karena tidak ada pengarahan.”ucapnya

Dan perlu di ketahui sesuai perda yang ada di lampung timur, untuk izin perternakan kandang babi ini hanya 2 kecamatan yakni , kecamatan Raman Utara dan Sekampung Udik (Desa Sidorejo). Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *