Hal ini juga disampaikan juga kepada Yodi selaku staf bagian Humas SMKN 1 Seputih Surabaya, dengan nomor: 0813-690X-XXXX, tidak menanggapi konfirmasi dari awak media.
Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait
dugaan korupsi dana bos tahun 2023 -2024 di SMKN 1 Seputih Surabaya yang rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, supaya untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
Sampai diterbitkan berita ini, pihak SMKN 1 Seputih Surabaya tidak memberikan hak jawabnya.
(Red-Tim)
Pages: 1 2

