Andi menyebut, gudang tersebut memang belum dipagar, namun sudah dipasang CCTV oleh korban.
Namun, korban belum sadar ketika pelaku mengangkat dan membawa kabur genset di ruang jaga.
“Saat itulah, Pak RT tak sengaja berpapasan dengan pelaku yang juga merupakan warga Kampung setempat di jalur pelariannya,” ungkapnya.
Kapolsek melanjutkan, kasus itupun berlanjut di Kepolisian dan Polsek Way Pengubuan berhasil menangkapnya sekira pukul 16.00 WIB.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit genset warna merah merk Honda milik korban telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi pun tengah memburu rekan pelaku lagi yang masih buron (DPO).
Atas perbuatannya, Pelaku AD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

