Akibat hal tersebut, Camat Banjar Margo Achmad Idris memanggil dan menggelar pertemuan dengan Penasehat Hukum Golden Star Mawardi Hendra Jaya, S.H,.M.H,Kepala Kampung Agung Dalam Ermansyah, Kepala Kampung Purwajaya Juanda.
Disela-sela pertemuan itu, Camat Achmad Idris menjelaskan, bahwa Karoke Golden Star, tak menyalahi aturan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga sudah melaporkan ke pihak Dinas Perizinan Kabupaten Tulang Bawang, bahwa semua izin dari Karoke Golden Star telah lengkap dan tidak ada masalah,”ungkap Camat Achmad.
Sementara, Penasehat Hukum Golden Star Mawardi Hendra Jaya, menerangkan, kliennya sama sekali tidak menyalahi aturan izin yang digunakan sesuai dengan subtansi hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan arus listrik yang digunakan sesuai dengan yang diberikan oleh PLN, karena petugas PLN sudah melakukan cross check tidak menyalahi, dan ada Pemandu Lagu, itu hanya semata-mata untuk membantu para konsumen yang tidak bisa bernyanyi bukan untuk hal-hal yang negatif,” terang alumni S2 Universitas Bandar Lampung tersebut.

