Aktivis Masyarakat Independent GERMASI Temukan Penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di Kawasan Hutan TNBBS & Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat, Langgar Aturan ?

  1. Pasal 16 ayat (1) bahwa “ Hak Milik dapat di berikan atas tanah yang bukan merupakan hutan negara”.

Ridwan juga menambahkan bahwa ” Seharusnya jika ada pihak yang ingin memperoleh Hak Atas Tanah yang berada di Kawasan Hutan, maka
seharusnya dilakukan terlebih dahulu pelepasan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ) melalui prosedur dengan mengajukan Permohonan perubahan status kawasan hutan Ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Kehutanan”,

” jika di setujui kawasan tersebut dapat dikeluarkan dari status kawasan hutan dan selanjutnya dapat di berikan hak atas tanah melalui Kementerian ATR/BPN”,

” Karena rumit dan sulitnya regulasi Pelepasan Status Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ) tersebut, maka kami menilai dan menduga bahwa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang terdata pada bidang tanah terdaftar di kawasan hutan tersebut, diduga tidak didukung dan tidak dilengkapi dengan dokumen Pelepasan Status Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL )”, Ujarnya

Akibat adanya dugaan indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung tersebut, Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menilai perbuatan tersebut diduga berpotensi merugikan Perekonomian Negara, yang mana hal tersebut dapat di sebabkan karena hilangnya aset negara berupa tanah pada kawasan hutan yang berubah dan beralih status hak nya menjadi hak milik Individu atau perorangan .

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Aktifis Masyarakat Independent GERMASI berpendapat bahwa terdapat indikasi dugaan perbuatan melawan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas Kawasan Hutan yaitu berupa indikasi :

  1. Dugaan pelanggaran penerbitan Serifikat SHM di kawasan hutan.
  2. Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan sertifikat.
  3. Dugaan adanya informasi yang tidak benar dalam dokumen kepemilikan lahan.
  4. Dugaan keterlibatan pejabat berwenang untuk menerbitkan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur.
  5. Dugaan hasil kejahatan dan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara
    ilegal.

Dugaan Indikasi permasalahan yang timbul di kawasan hutan tersebut tentunya semakin memperlihatkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap tata kelola hutan di Lampung Barat, terutama di Kawasan Konservasi seperti TNBBS dan Hutan Lindung yang memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Aparat Penegak Hukum ( APH ) Khususnya Kejaksaan Agung RI melalui Satgas Bidang Mafia Tanah untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pihak – pihak oknum pejabat pemerintah daerah terkait dan oknum – oknum tertentu pada Kantor ATR / BPN Lampung Barat yang memiliki andil dan diduga terlibat dalam permasalahan ini.

“Kami meminta agar pihak berwenang segera mencabut sertifikat yang terbit di kawasan hutan tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan permasalah ini,” tutup Ridwan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *