
Lampung Tengah | Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua orang bandar narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kedua bandar sabu berinisial O dan E tersebut tertangkap setelah menjual narkoba kepada dua orang warga setempat dan Polisi pun turut meringkus 2 orang penyalahguna narkoba berinisial D dan J, Kamis (12/12/24).
Kapolree Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, dua bandar dan dua pengguna narkoba itu ditangkap di satu tempat terbuat dari gubuk banner, lokasi itu biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
“Keempat orang itu kami tangkap di 1 gubuk yang dibangun di belakang rumah. Mereka semua tertangkap dalam keadaan sedang mengkonsumsi sabu, dengan dua orang berstatus bandar,” kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (14/12/24).
“Saat penangkapan, masyarakat Kampung Komering Agung sempat menghalang-halangi dan melakukan perlawanan. Mereka meminta keempat orang yang ditangkap dibebaskan,” tambahnya.
AKP Widodo menjelaskan, awalnya pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah setempat.

