Pengakuan Andri Eks Pol PP Terima Gaji Meski Terindikasi Tak Masuk Kerja

Tulang Bawang | Mantan anggota Pol PP Tulang Bawang yang telah diberhentikan dari kesatuannya bulan lalu, Andri Wahyu Kurniawan (Andri WK) mengaku menerima gaji meski terindikasi tidak masuk kerja 8 bulan sebagai petugas Pol PP di daerah tersebut, Senin (11/11/2024).

Dikatakan Andri WK, sebagaimana informasi beredar dirinya membenarkan jika telah diberhentikan dari Pol PP Tulang Bawang. Menurut Dia, pemberhentian tugas dari kesatuan penegak Perda dimaksud, ditanda tangani oleh Kabag Hukum diwilayah itu.

“Saya dari pihak yang diberhentikan, membenarkan dapat surat pemberhentian dari Pj. Bupati Tulang Bawang, yang ditanda tangani Kabag Hukum, dan itu per bulan lalu,” Ungkapnya Andri Wahyu Kurniawan pada awak media dikantor Bawaslu Tulang Bawang, ketika dimintai keterangan mengenai informasi pemberhentian dirinya dari Pol PP daerah setempat.

Selanjutnya Andri Wahyu Kurniawan juga hampir tidak memungkiri bila dirinya yang ditempatkan di Kecamatan Rawajitu Timur itu, bekerja. Ia menegaskan mengenai 8 bulan tak bekerja disarankannya untuk check absensi, dan dirinya pun mengatakan setiap bulan hadir dikantor Pol PP dimaksud.

“Terkait 8 bulan tidak masuk kerja, itu tentunya kita ini punya absen, ada absen namanya aplikasi “Siap Tuba”. Dan silahkan check, bahwa setiap bulan dan seminggu saya masih hadir dikantor Satpol PP,” Elaknya.

Lebih jauh, Dia pun menjelaskan terkait nilai gaji yang diterima olehnya. Andri WK mengungkapkan, gaji yang diterima saat menjadi petugas Pol PP Tulang Bawang atau sebelum diberhentikan, tidaklah sedemikian atau sebagaimana informasi yang telah beredar.

“Mengenai nilai gaji, silahkan dipertanyakan. Yang beredar, nilainya Rp. 1.950.000. Tetapi yang saya terima, nilainya tidak sebegitu, dan itu bisa teman – teman pertanyakan kepada Pol PP,” Terangnya Ia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *