
22 Agustus 2024
Lampung Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) memanggil pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) HUT RI di Kecamatan. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah masuk beberapa waktu lalu, Kamis siang (22/08/2024).
Kholidi pelapor kasus dugaan pungli pada HUT RI ke 79 di tingkat kecamatan mengatakan, dirinya dipanggil ke kantor Kejari Gunung Sugih guna memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
“Iya, saya di panggil untuk klarifikasi atas laporan saya. Bersamaan dengan laporan itu saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, ia melaporkan kasus dugaan pungli itu atas dasar keresahan masyarakat dan pegawai negeri yang merasa dirugikan akan ulah oknum yang mencari keuntungan dalam peringatan HUT RI.

