
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lampung Tengah| Dugaan adanya indikasi KKN di Pemkab Lampung Tengah yang menurut Uncu Wenda Ketua NGO JPK Korda Lamteng sudah di rasa perlu adanya tindakan penanganan hukum, menurut Uncu Wenda, NGO kami akan menepati ucapan dan janjinya untuk melaporkan beberapa items dugaan KKN di Pemkab Lampung Tengah ke KPK-RI, KEJAGUNG-RI, BARESKRIM RI, KEMENDAGRI, KASN Di Jakarta pada hari Senin 30 Oktober 2023. Dalam hal ini kami sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat mengambil sikap tegas sesuai hak kami yang mengacu perundang-undangan sebagai warga negara indonesia untuk membantu negara dalam pemberantasan KKN.


Ketika awak media minta keterangan dari seorang Aktivis Wanita kelahiran Gunung Sugih Lampung Tengah tidak menjelaskan secara terbuka kasus apa saja yang sudah dilaporkan Ke APH Pusat.

” Uncu menjelaskan hanya melakukan kewajiban sebagai social control dan sesuai Tupoksi. Itupun sudah terlalu lama tertunda untuk memberi kesempatan agar para Oknum Oknum itu sadar bahwa NGO JPK bekerja by data not Bulshit ( Bukan Omong Kosong ). dan jangan pernah mengabaikan atau meremehkan kinerja Seorang Perempuan “. Ungkapnya tenang.

