INTERVENSI SERENTAK PENCEGAHAN STUNTING DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, Dinas Kesehatan Lampung Tengah turut serta mendukung pelaksanaan Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang akan berlangsung selama Juni 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/Bangda tentang Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah.

Menyikapi Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting ini,  Dinas Kesehatan Lampung Tengah melakukan koordinasi kepada seluruh Kepala Puskesmas Kabupaten Lampung Tengah melalui zoom meeting. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Lidia Dewi mengatakan, program tersebut akan dilakukan melalui Puskesmas dan Posyandu setempat. Selain itu juga dilakukan bersama-sama perangkat daerah terkait sesuai program kegiatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *