Hakim Kabulkan Permohonan Pra-peradilan atas Kasus Tindakan Sewenang-wenang Gakkum KLHK, Ini Bunyi Putusannya

Jakarta – DGNews, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pra-peradilan yang dimohonkan oleh Pimpinan CV. Bintang Tiurma, Rico Hansen Pasaribu, terhadap termohon, Aparat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penahanan dan penyitaan 4 kontainer berisi kayu olahan yang dikirim dari Sorong ke Surabaya. Keputusan hakim terkait kasus tersebut dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang sidang R. Soerjono, Gedung PN Jakarta Pusat.

Hakim tunggal, Harianti, S.H., M.H., yang menyidangkan permohonan pra-peradilan ini menyimpulkan bahwa proses penahanan dan penyitaan kontainer milik CV. Bintang Tiurma, serta penetapan tersangka pemilik container oleh Gakkum KLHK adalah tidak sah, yang oleh karena itu harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon pra-peradilan untuk seluruhnya yang oleh karena itu pihak termohon harus mengembalikan barang sitaannya, membersihkan nama baik pemohon, serta mengikuti peraturan perundangan sebagaimana mestinya.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh hakim Harianti di depan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum. Bunyi putusan pra-peradilan yang menjadi perhatian dan pengawalan PPWI Sorong itu adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Pehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan dan Kerusakan Hutan, Pututusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PU/RA12/ 2014, tanggal 28 April 2015, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, MENGADILI:

Satu, mengabulkan permohonan permohon pra-peradilan untuk seluruhnya.

Dua, menyatakan Surat Ketetapan Nomor: SK-04/PH-KLHK-TPK/PPNS/2024 tanggal 21 Mei
2024 tentang Penetapan Tersangka tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Tiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.04/PH-KLHK-TPK/PPNS/04/2024 tanggal 22 April 2024 tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *