
Berita |Artikel |Opini |Jurnal

Lampung Tengah – DGNews | Ketidak terimaan atas adanya seorang panwascam dari luar daerah yang di persoalkan oleh tokoh masyarakat warga Bandarmantaram lolos penerimaan seleksi dan kini menjabat menjadi panwascam di Bandarmantaram masih menjadi polemik. Munculnya berita atas pernyataan sikap para Tokoh Kecamatan Bandarmataram layangkan Surat ke Bawaslu Lamteng yang diterima oleh Bawaslu 27 Mei 2024 mendorong awak media DGNews melakukan klarifikasi ke Komisioner Bawaslu Lampung Tengah untuk meminta penjelasan.
Hasil wawancara awak media dengan Ketua Komisioner Bawaslu Yuli Efendi didapat keterangan sebagai berikut :
Pertanyaan Awak media :
Kalau menurut Pak Yuli (Ketua Bawaslu Lamteng) sudah sesuaikah prosedur rekruitmen Panwascam yang mana saat ini berkembang kasak kusuk di Bandarmataram soal ada personil panwascam yang diterima adalah bukan warga setempat Bandarmantaram melainkan warga dari luar daerah dianggap tidak fair dan bisa menimbulkan masalah tentang kinerjanya?

Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Kalau dari rekrutmen bahwa proses seleksinya sudah sesuai prosedur dengan tahapan tahapan proses seleksi peserta. Semuanya sudah sesuai aturan regulasinya. Semua warga Lampung Tengah yang memenuhi syarat boleh mendaftar di manapun tempatnya diberikan kesempatan di wilayah Lamteng. Jadi tidak ada yang ditutupi dan tidak ada unsur KKN. Semua dilakukan dengan transparan dan mempertimbangkan secara matang melalui sidang pleno komisioner untuk menentukan yang lulus seleksi adalah memang hasil tes seleksinya mendapatkan nilai baik dan memenuhi syarat dalam peraturan seleksi.
Pertanyaan Awak media :
Untuk peserta yang lulus hingga diterima menjadi panwascam dari luar wilayah seperti yang dipersoalkan di Bandarmantaram apakah tidak melanggar peraturan. Karena orang tersebut tentunya tidak menguasai wilayah kinerja dalam pengawasan pemilukada nanti?
Jawaban Ketua Komisioner Bawaslu Lamteng :
Dalam proses seleksi itu telah memenuhi kualifikasi dan layak ditetapkan karena semua sudah dilakukan dengan berbagai aspek penilaian dan pertimbangan matang sesuai prosedur baik secara aturan administrasinya maupun secara pe-rangkingan penilaian. Soal peserta yang diterima tersebut dipersoalkan karena dari luar daerah itu silahkan saja. Namun dalam proses seleksi pengambilan keputusan kamipun tidak gegabah dan taat peraturan. Dan peserta dari luar daerah yang lolos seleksi mendaftar di wilayah kecamatan yang bukan daerah tempat tinggalnya asal masih dari Lampung Tengah itu boleh berdasarkan peraturan. Karena hasil penilaian memenuhi kualifikasi itu boleh dan sah
yaitu nggak ada masalah.

