
Berita |Artikel |Opini |Jurnal
SAMARINDA – DGNews | Dalam sebuah operasi yang berhasil dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, petugas meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keempat tersangka tersebut berinisial IS, RO, YA, dan YO. Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi satu buah tas selempang warna hitam, empat unit handphone, satu unit sepeda motor, serta lima poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gram bruto dan satu plastik warna hitam, Sabtu (01/06/2024).




Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya keributan dengan dugaan penipuan di Jalan Damahuri GG Ogok, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Mendapat laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS yang sedang memegang satu buah tas selempang warna hitam. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto.

