
DGnews | Redaksi
BERITA | ARTIKEL | OPINI | JURNAL
Blora – Jawa Tengah | Sertifikat milik Susanto, warga Desa Gondel Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, yang dijadikan sebagai agunan pinjamannya di BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban digadaikan oleh oknum Pegawai BKK berinisial OS kepada renternir di Kabupaten Blora, Minggu (28/04/2024).
Mirisnya, penggadaian sertifikat milik Susanto oleh oknum Pegawai BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan Susanto selaku pemilik agunan dan selaku nasabah BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban.
Hal tersebut diketahui oleh Susanto saat ada seorang renternir yang datang kerumahnya pada bulan Januari 2024 untuk menagih hutang dengan menunjukkan sertifikat miliknya. Sontak Susanto kaget lantaran dirinya merasa tidak memiliki hutang kepada renternir, dan sertifikat miliknya tersebut sebelumnya dipakai sebagai agunan di BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban.
“Kaget mas tiba-tiba ada renternir datang kerumah nagih hutang (Januari 2024_red), saya tidak punya hutang sama renternir itu, pinjaman saya di BKK,” ucapnya.
Seharusnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adi Sucipto adik kandung Susanto tersebut masih berada di kantor BPR BKK Blora Cabang Kedungtuban karena pinjamannya belum lunas, tetapi faktanya sertifikat tersebut ada ditangan renternir.

