DNews | Seputar Pemilu 2024 | Romo
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS


DGNews-Demokrasi| Hari tenang namun hari yang penuh dengan pergolakan. Munculnya beberapa serangan fajar atau serangan mental sangat dikhawatirkan terjadinya pemilu kecurangan. Akhir Kampanye H – 3 sudah ditetapkan menjadi hari tenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional. Pembersihan alat alat peraga sudah dibersihkan sesuai ketentuan peraturan Pemilu. Hari tenang dimaksudkan sebelum hari pencoblosan tiba, ada hari terlarang bagi para kontestan dari setiap partai politik melakukan kampanye. Jeda waktu ini disebut dengan masa tenang pemilu.

Masa tenang kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai hari Minggu (11/2). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang pemilu dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Masa Tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” demikian bunyi Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu selama masa kampanye. Misalnya menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.
Lalu, menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye.

