
MESUJI, LAMPUNG – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKBA Lampung, Kabupaten Mesuji resmi melayangkan surat somasi kepada Managemen PT. Bangun Tata Lampung Asri (PT. BTLA) Mesuji Lampung. Langkah hukum ini diambil setelah ditemukanya bukti kuat adanya dugaan pengabaian hak konstitusional pekerja terkait jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan di proyek Wiralaga.
Ketua DPD LPKSM YKBA Provinsi Lampung (Septian Ariyandi) beserta Ketua DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji (Ali Imron), saat dikonfirmasi oleh awak media di Kantor DPC LPKSM YKBA Mesuji menegaskan bahwa, somasi ini merupakan peringatan keras bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Mesuji agar tidak “main – main” dengan kesejahteraan buruh.
Bukti slip gaji jadi pintu masuk, dugaan pelanggaran ini mencuat usai LPKSM YKBA mengantongi bukti slip gaji bulan Januari 2026 milik salah satu pekerja berinisial “Y” dan beberapa rekan pekerja lainnya yang mengadukan permasalahan ini pada tanggal 07 Februari 2026 secara resmi ke Kantor DPC LPKSM YKBA Kabupaten Mesuji, dalam dokumen tersebut meskipun upah pokok telah menyentuh angka Rp. 3.227.333,- namun kolom potongan untuk BPJS Jamsostek justru menunjukkan angka nol alias kosong.
Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang nyata, upah boleh saja sesuai standart, akan tetapi mengabaikan BPJS adalah pelanggaran serius terhadap Undang Undang. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak pekerja dikebiri di tanah mesuji, “tegas perwakilan LPKSM YKBA Mesuji” Ali Imron.

