
Lampung Utara – Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat di Kabupaten Lampung Utara. Komisi I DPRD Lampung Utara kembali memanggil manajemen perusahaan air mineral merek Cleo setelah diketahui gudang perusahaan tersebut masih beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.

Pemanggilan ini menegaskan sikap DPRD yang tidak memberi ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum.

Gudang penyimpanan dan distribusi air mineral merek Cleo diketahui tetap menjalankan aktivitas operasional tanpa izin usaha yang sah. Padahal, sebelumnya perusahaan tersebut telah mendapatkan teguran dari DPRD Lampung Utara.
Pemanggilan dilakukan oleh Komisi I DPRD Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Genius Akbar, S.H., M.H., C.M., CLA.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh manajemen perusahaan Cleo, dinas-dinas terkait perizinan, serta instansi penegak aturan,Jumat 30 Januari 2026.
Gudang air mineral Cleo yang dipersoalkan berlokasi di jalan lintas Sumatra,Desa Bumiraya kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.

