
Lampung Timur — Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) kembali melayangkan surat peringatan hukum dan permohonan akses informasi publik kepada Bupati Lampung Timur,selasa (16/12) Surat ini menjadi yang kedua kalinya disampaikan secara resmi, menyusul belum adanya pemenuhan permintaan atas dokumen pengelolaan keuangan daerah yang dinilai penting untuk diketahui publik, Rabu 17/12/2025.
Dalam surat tersebut, YKBA menegaskan bahwa permintaan salinan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
(APBD) Tahun Anggaran 2025 bukanlah permohonan pribadi, melainkan bagian dari hak publik atas informasi keuangan daerah yang menyangkut penggunaan uang rakyat. YKBA menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan instrumen utama dalam mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ketua Umum YKBA yang juga praktisi hukum dan advokat, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa substansi persoalan ini sederhana namun fundamental.
“Rakyat hanya membutuhkan salinan laporan APBD Tahun 2025 secara nyata dan terbuka. Itu saja. Jika sampai tetap tidak diberikan, maka jalur hukum akan kami tempuh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW YKBA Sumbagsel Ahmad Effendi menilai sikap diam atau lambannya respons atas dua surat resmi tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di ruang publik.

