
Metro | Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan kerugian uang sebesar Rp. 720.000.000 (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Diketahui pelaku tersebut berinisial DK, 41th, Alamat Desa Sukadana Kec. Kayu Agung Kab. OKI Sumsel dan pelaku inisial MA Als A, 40 Tahun, Tanjung Raja Kec. Indralaya Kab. Ogan Ilir Sumatra Selatan (DPO).

Hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers Polres Metro yang dipimpin Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK dengan didampingi Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H, Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP dan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro.
Kapolres Metro mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wib setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

