Tiga Pelaku Narkoba di Kutai Timur Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Mati

Kasat Resnarkoba polres Kutai Timur, AKP Darwis Yusuf mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku narkoba itu, petugas menemukan barang bukti ( BB ) pertama dibawa Ahmad Baihaqi alias Gendut, bin H, Ruzamani sebanyak 398,42 gram, di Hotel Sanggata Prima Raya kecamatan Sanggata Utara kabupaten Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *