
DGNews – Lampung Tengah | Rencana aksi demo besar besaran LSM GMBI distrik Lampung Tengah akan dampingi masyarakat ke ATR/BPN Lampung Tengah terpicu dari permasalahan yang telah lama terjadi konflik antara warga masyarakat dengan PTPN VII Unit Usaha Bekri sejak tahun 2002 sampai sekarang yang tidak kunjung selesai.
Baca berita seputar Ukur Ulang: https://www.heloindonesia.com/peristiwa/42370/ahmad-giri-akbar-sambut-baik-langkah-dpr-ri-atrbpn-ukur-ulang-hgu-sgc
Menurut penjelasan Ketua LSM GMBI Wilter Lampung saat dimintai keterangan oleh awak media, Hery Prasojo,S.H. yang diwakili sekretaris Wilter GMBI Lampung Eko Joko Susilo dan Kadiv investigasi S. Purnomo sudah pernah melayangkan surat permohonan audiensi kepada direksi PTPN VII Unit usaha Bekri nomor : 016.07/PK-SP/DPW-LSM-GMBI/Prov.Lamp/VII/2024, perihal permohonan audiensi/klarifikasi dan surat peringatan (somasi) yang pertama.
Pembuatan surat tersebut divisi investigasi sudah melakukan serangkaian penelusuran kelapangan bertemu saksi saksi dan keterangan keterangan yang didapat sehingga memberikan kesimpulan untuk melayangkan surat permintaan audiensi/klarifikasi bahkan somasi karena adanya patut diduga PTPN VII Unit Usaha Bekri mengerjakan dan/atau telah mengusahakan lahan diluar ijin HGU No. 53 tahun 2002 untuk ditanam kelapa sawit.

