
Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban inisal DO (33), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BE 2799 GNZ diketahui hilang saat istri korban melihat pintu garasi rumah sudah terbuka.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rumbia,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (12/7/25).
Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan sepeda motor tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kampung Sri Rahayu III, Kecamatan Kota Gajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penemuan itu, Polsek Rumbua kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan tersebut, yaitu:
1. HS (30) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
2. HH (34) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
3. RI (19) warga Kampung Setia Marga, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 363 KUHP)
4. RB (21) warga Kampung Banyu Wangi, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. (Tersangka Pasal 480 KUHP)
5. MZ (32) Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. (Tersangka Pasal 480 KUHP)
Kapolsek menjelaskan, dalam penggerebekan di lokasi pertama, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor curian yang saat itu sedang berada di tangan MZ dan hendak dijual.

