
DGNews – Lampung Tengah | Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung milik anggota Brimob akhirnya berhasil diungkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Pelaku berinisial SI alias Tarong (40) warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang merupakan residivis kasus serupa tersebut berhasil ditangkap petugas, pada Rabu sore (9/7/25) usai menjalankan aksinya dengan modus mencongkel pintu dan menggasak barang-barang milik korban.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban JS (47), anggota Brimob yang berdomisili di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ia menyebut bahwa pelaku menyasar warung milik korban saat situasi tengah sepi, dengan cara mencongkel pintu warung hingga rusak.
“Korban baru menyadari kejadian setelah bangun tidur. Saat itu ia melihat warungnya dalam keadaan berantakan. Barang-barang seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nopol BE 6263 HX telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Tengah, penyelidikan pun segera dilakukan.

