
LAMPUNG TENGAH – Ketua GMBI distrik Lampung Tengah menyoroti kegiatan Agen Cimory di kampung Tanggulangin kecamatan Punggur Lampung Tengah yang diduga kegiatannya belum memenuhi kelengkapan ijin usaha. Seperti halnya Usaha Agen Mis Cimory di Kota Metro ditutup sementara karena melanggar Perda.
“Berdasar informasi ijin usahanya juga diduga tidak lengkap seperti Agen Cimory yang ditutup di kota Metro, perlu dilakukan tindakan oleh penegak perda Lamteng,” Tutur Junaidi.
Pages: 1 2

