Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, LBH PWRI & Law Firm Alpha Lawyer’s Adakan Pelatihan Paralegal

PRINGSEWU | Pelatihan paralegal adalah pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan individu menjadi paralegal, yaitu tenaga yang membantu dalam bidang hukum namun bukan advokat. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar hukum, keterampilan teknis, dan praktik lapangan bagi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH-PWRI) dan Kantor Hukum Alpha Lawyer’s melaksanakan pelatihan paralegal angkatan pertama tahun 2025, di ballroom Hotel Urban Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada hari Sabtu, 28 Juni 2025.

Pelatihan ini diikuti oleh 105 Kepala/Perangkat Desa (Kades), Mahasiswa, wartawan dari berbagai Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dasar soal hukum.

Sebagai pemateri, Darmawan S.H.,M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ( Ketum DPP LBH PWRI), yang menyampaikan materi yang bertajuk memberikan pemahaman mendasar mengenai peran paralegal sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal, terutama dalam membantu penyelesaian sengketa dan memberi edukasi hukum kepada warga.

Ketua Umum DPP LBH PWRI yang juga seorang Advokat dan Praktisi Hukum, Darmawan S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa program ini menjadi strategi penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum secara merata hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa.

“Kehadiran paralegal di tengah masyarakat adalah bentuk nyata negara yang hadir melalui pendekatan partisipatif dan inklusif. Kepala desa dan masyarakat yang dilatih sebagai paralegal akan menjadi ujung tombak penyelesaian hukum secara damai dan edukatif,” ujar Darmawan.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa dan kelurahan sangat relevan dalam mendorong penyelesaian konflik non-litigatif, sekaligus menciptakan masyarakat yang sadar hukum.

“Kami tidak ingin hukum hanya berhenti di ruang pengadilan. Hukum harus hidup di tengah masyarakat, dipahami dan dijalankan oleh semua. Pelatihan paralegal ini adalah bagian dari ikhtiar besar menciptakan Desa sadar hukum dan pemerintahan lokal yang humanis,” tambah Darmawan.

Dengan digelarnya pelatihan semacam ini, LBH-PWRI berharap para kepala desa yang menjadi peserta dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan perdamaian, dan keadilan sosial di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *