
LAMPUNG BARAT – Aktivis Masyarakat Independen GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah keras pernyataan Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno terkait bukti dokumen legalitas yang menyatakan Pekon Sidomulyo Kec. Pagar Dewa Kab. Lambar tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara.

Dalam keterangan resminya, Hengki menilai dasar legalitas yang diklaim Sutikno dengan mengacu pada SK Gubernur Lampung tahun 1999 tidak sah secara hukum, apabila tidak diikuti proses pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya.
“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan jika tidak disertai proses pelepasan kawasan hutan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi, maka tunjukkan dokumen resmi dari kementerian terkait yang menyatakan perubahan status kawasan,” tegas Hengki.
Hengki juga menantang Sutikno untuk menunjukkan bukti berupa dokumen resmi pelepasan kawasan atau perubahan fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan bahwa kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara yang berada di Pekon Sidomulyo telah dilepaskan atau berubah status menjadi milik masyarakat adat.

