
Lampung Barat| Pemberitaan terkait Bupati Lampung Barat yang diduga pasang badan membela perambah hutan serta video seorang oknum Anggota DPRD Lampung Barat dalam acara Musrenbang Kecamatan Suoh yang diduga melegalkan aktivitas perambahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menuai sorotan.
Advertisment


Akademisi dan Praktisi hukum, Hengki Irawan, SH.MH menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan.
Menurut Hengki, tindakan Bupati dan oknum Anggota DPRD tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Baca berita lainnya : https://ptmediadirgantaranews.com/aktivis-masyarakat-independent-germasi-dan-lembaga-konservasi-21-curigai-dugaan-penguasaan-lahan-kawasan-hutan-tnbbs-oleh-oknum-besar/
” Pernyataan yang membela dan melegalkan perambahan hutan di kawasan konservasi jelas bertentangan dengan undang-undang, Kejaksaan harus segera melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini,”
” Bahwa perbuatan Bupati dan oknum Anggota DPRD Lampung Barat tersebut diduga berpotensi untuk melanggar ketentuan aturan perundang – undangan sebagai berikut :

