
Lampung Barat |Belum usai polemik relokasi perambah hutan dan fakta temuan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), kini Aktivis dari Masyarakat Independent GERMASI kembali menemukan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat.
Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mengungkapkan bahwa temuan ini menambah panjang daftar permasalahan tata kelola hutan di wilayah Lampung Barat.
” Kami mendapati bukti berupa data adanya indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di atas tanah kawasan hutan yang seharusnya dilindungi, ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sambung kata ” Dasar awal kami mecurigai adanya fakta terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM 9 tersebut, didasari dengan di temukannya bukti berupa penarikan PBB pada bidang tanah di Kawasan Hutan TNBBS. Hal ini tentunya menimbulkan dugaan bahwa ada oknum dari segelitiran orang yang mencoba melegalkan kepemilikan lahan di dalam Kawasan Hutan TNBBS”,
” Berdasarkan hasil penghimpunan informasi dan investigasi data yang telah kami lakukan serta permintaan keterangan dari beberapa pihak, maka kami menemukan fakta dugaan indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) yang berjumlah ratusan sertifikat di atas Kawasan Hutan TNBBS dan Hutan Lindung di Kabupaten Lampung Barat “, ungkapnya
Ridwan menjelaskan bahwa larangan penerbitan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) di Kawasan Hutan tentunya bertentangan dengan ketentuan aturan sebagai berikut :
UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, di jelaskan pada :
- Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “ Hutan Negara adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Pasal 50 ayat (2) bahwa “ Melarang setiap orang menguasai dan memiliki kawasan hutan secara tidak sah”.
- Pembukaan lahan, mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah, sesuai UU Cipta Kerja Pasal 36 angka 1, yang mengubah ketentuan Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 Milyar
UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ( UUPA ) di jelaskan pada:

