Berita |Artikel |Opini |Jurnal
Lampung Tengah – DGNews | Laporan Kapolres Lampung Tengah kepada Kapolda Lampung berdasar pada LP/A/3/VI/2024/SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG, disampaikan bahwa tekab 308 Presisi Polsek Besar Polres Lampung Tengah Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Jenis Senpi, sebagaimana di maksud dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak pasal 1 ayat (1).

Pages: 1 2

