Dewan Penasehat Dukung Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nasib Hendri Bangun di Ujung Tanduk

JAKARTA | Nasib Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun, ibarat telur di ujung tanduk. Sebentar lagi posisinya sebagai pengurus pusat PWI peternak koruptor binaan Dewan pecundang Pers itu selesai. Bahkan jika tidak hati-hati, organisasi PWI bisa ikut bubar.

Hal ini terlihat dari sikap Dewan Penasehat PWI Pusat yang mendukung penuh keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberikan peringatan keras terhadap Hendri Ch Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat lainnya. Adapun ketiga pengurus PWI Pusat yang disanksi DK PWI untuk diberhentikan adalah Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, Muhamad Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat adalah tanggal 16 Mei 2024.

Atas sanksi yang diberikan DK PWI Pusat, Hendri Ch Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK tersebut, tapi malah sebaiknya dia melawan. Pada tanggal 14 Mei 2024, dedengkot koruptor PWI itu menunjuk pengacara yang kemudian mensomasi DK PWI Pusat, dengan meminta agar DK mencabut sanksi yang diputuskannya dengan alibi DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian Hendri Ch Bangun cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang, dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *